Apakah anda seorang wirausahawan yang ingin mendirikan korporasi sendiri? Sebagai permulaan, CV bisa menjadi pilihan. Tapi, sudahkan anda tahu syarat mendirikan CV? Baca artikel ini sampai tuntas.
Mengenal Apa itu CV
Mari mengenal CV terlebih dahulu. CV dalam bahasa Indonesia disebut persekutuan komanditer. CV sendiri merupakan kependekan dari “Commanditaire Vennootschap”.Biasanya, seorang pebisnis mendirikan CV agar usahanya terdaftar.
Maka dapat diketahui bahwa CV sangat berbeda dengan PT, di mana terdapat pemisahan antara harta pemilik dan harta perusahaan. Di CV, harta pribadi bisa bercampur. Jadi, jika ada kerugian, sekutu wajib menanggungnya walau dengan harta pribadi seperti tanah.
CV bisa mencakup berbagai bidang usaha. Mulai dari perdagangan, hingga perdagangan dan industri. Hal ini akan mempengaruhi izin usaha yang akan anda jalankan. Pasal 19, 20 dan 21 KUHD adalah dasar hukum pendirian CV.
Sekutu dalam CV sebagaimana namanya, persekutuan, CV adalah bentuk kerjasama dari beberapa sekutu. Masing-masing sekutu memiliki tugas dan tanggung jawabnya sendiri-sendiri. Mudahnya, sekutu dibagi menjadi dua jenis:
Syarat Mendirikan CV
Tentunya, anda perlu mengetahui syarat mendirikan CV sebelum bisa mempersiapkannya. Berikut cara mendirikan CV lengkap dengan persyaratannya:
1. Akta Pendirian
Pertama-tama, anda perlu menyiapkan akta pendirian. Oleh karenanya, sebelumnya anda sebaiknya sudah memiliki nama untuk CV anda.
Untuk memiliki akta pendirian CV, anda perlu menemui notaris. Nantinya, notaris akan menunjukkan apa saja berkas yang diperlukan untuk persyaratan akta pendirian CV.
Ada beberapa hal yang nantinya akan tercantum di akta pendirian CV. Di antaranya:
● Nama lengkap, pekerjaan dan alamat sekutu
● Nama CV dan kedudukannya
● Keterangan mengenai CV, isinya mengenai sifat CV itu sendiri, bersifat khusus atau terbatas hanya untuk menjalankan cabang perusahaan tertentu
● Nama sekutu yang berkuasa untuk menandatangani perjanjian atas nama perusahaan
● Tanggal mulai dan berakhirnya persekutuan
● Klausul yang berkenaan antara pihak ketiga dan sekutu
● Pendaftaran akta pendirian CV di Kementerian Hukum dan HAM
● Pembentukan kas CV yang disediakan untuk pihak ketiga
● Maksud dan tujuan pendirian perusahaan
● Modal perusahaan
● Penunjukan sekutu aktif dan pasif
● Hak, kewajiban dan tanggung jawab masing-masing sekutu
● Pembagian keuntungan dan kerugian sekutu
Sebelumnya, pendaftaran CV hanya melalui Pengadilan Negeri, tapi kemudian dipindahkan ke Kemenkumham. Ketika mendaftarkan melalui PN, pengusaha perlu mendatangi kantor sesuai dengan alamat usahanya.
Namun, sejak 2018, ada kebijakan Permenkumham yang mengatur bahwa pendaftaran CV mulai saat itu dilakukan di Kementerian Hukum dan HAM. Permenkumham No. 17 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma dan Persekutuan Perdata yang mengatur ini.
Jika ingin mendaftarkan CV di Kementerian Hukum dan HAM, langkah yang perlu anda lakukan ada di bawah ini:
2.1. Pengajuan Nama CV
Pertama-tama, pengajuan nama CV melalui Sistem Administrasi Berbadan Hukum yang dilaksanakan oleh Notaris atas nama sekutu pendiri.
Adapun syarat yang harus anda perhatikan adalah:
● Ditulis dengan menggunakan huruf latin
● Belum pernah dipakai oleh CV dalam Sistem Administrasi Badan Usaha
● Tidak berlawanan dengan norma masyarakat
● Tidak sama ataupun mirip dengan lembaga Negara, internasional atau lembaga pemerintah kecuali mendapatkan izin dari yang bersangkutan
● Tidak terdiri atas angka atau rangkaian angka, ataupun rangkaian huruf yang tidak bisa dibaca sebagai kata
2.2. Mengisi formulir pembuatan CV
Sedangkan format yang harus diisi sebagai berikut:
● Nomor pembayaran persetujuan pemakaian nama CV dari bank
● Nama CV yang dipesan
3. Permohonan Pendaftaran
Selambat-lambatnya enam puluh hari setelah penandatanganan akta, pendiri harus mengajukan permohonan pendaftaran.
Dalam tahap ini, anda akan melalui cara pendaftaran CV secara online. Awalnya, format pendaftaran haris dilengkapi, kemudian perlu menyertakan dokumen pendukung, yaitu:
1. Pernyataan dari pendiri yang menyatakan bahwa dokumen untuk pendaftaran CV telah dilengkapi.
2. Pernyataan dari korporasi bahwa informasi pemilik sudah benar.
3. Selain itu, pendiri wajib mengisi pernyataan bahwa dokumen yang dilampirkan tidak melanggar peraturan perundang-undangan dan siap bertanggung jawab.
Setelah semua dilaksanakan, Menteri Hukum dan HAM akan menerbitkan surat yang juga disampaikan secara online. Surat ini adalah Surat Keterangan terdaftar (SKT).
4. Surat Izin Usaha
Setelah mendapatkan izin, anda perlu memiliki surat izin usaha. Surat ini bisa diurus dan disesuaikan dengan bidang usaha CV.
Jika anda memiliki usaha bidang perdagangan, maka surat yang harus anda miliki adalah Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Anda juga bisa mengurusnya di kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang kantor perwakilan dinas yang dekat dengan posisi anda.
Untuk mendapatkan SIUP, anda perlu melengkapi dokumen yang menunjukkan legalitas perusahaan anda, seperti SK Menkumham, SKDP, dan NPWP.
Di sisi lain, jika CV anda bergerak di bidang industri, maka anda perlu memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan Industri (SIUI).
5. Tanda Daftar Perusahaan/Nomor Induk Berusaha
Tanda Daftar Perusahaan adalah salah satu aspek yang penting bagi pendirian CV. Saat ini, pendaftaran perusahaan untuk mendapatkan TDP wajib dilaksanakan secara online kepada lembaga OSS (Online Single Submission).
Lembaga OSS ini adalah lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintah pada bidang penanaman modal, akan tetapi tidak termasuk kementerian. Penyerahan dokumen ke OSS dilakukan untuk mendapatkan NIB (Nomor Induk Berusaha).
NIB terdiri dari tiga belas angka acak yang dilengkapi dengan pengaman serta tanda tangan elektronik. NIB bisa merepresentasikan identitas CV yang diterbitkan oleh Lembaga OSS setelah perusahaan tersebut melakukan pendaftaran.
Mengapa anda harus memiliki NIB? Karena NIB berperan besar pada proses pembentukan CV milik anda. Hanya dengan mengantongi NIB, anda bisa mendapatkan:
● Izin usaha. Yaitu izin yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk maupun atas nama pimpinan lembaga, bupati/walikota, gubernur maupun menteri. Izin ini dikeluarkan setelah pelaku usaha mendaftarkan diri. Nantinya, dengan izin ini, pelaku usaha bisa melaksanakan usahanya asal memenuhi persyaratan.
● Izin komersial atau operasional. Izin ini diterbitkan oleh Lembaga OSS agar pelaku usaha bisa melakukan kegiatan komersial. Izin ini dikeluarkan atas nama pimpinan lembaga, bupati, gubernur, atau menteri.
● Informasi mengenai fasilitas fiskal yang akan berisi dengan besaran penanaman modal sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
NIB bisa disamakan dengan Hak Akses Kepabeanan (dalam perundang-undangan kepabeanan), API (perundang-undangan perdagangan), ataupun Tanda Daftar Perusahaan (dalam perundang-undangan bidang perusahaan)
NIB juga bisa dicabut apabila CV tidak melakukan usaha sebagaimana yang tertulis di NIB, atau telah mendapat putusan pengadilan. Selama itu tidak terjadi, selama usaha berlangsung, NIB tetap dianggap aktif dan berlaku oleh Lembaga OSS.
6. Ikhtisar Resmi Diumumkan
Ini adalah proses terakhir yang harus dipenuhi untuk mendirikan CV yang tidak kalah penting. Para sekutu perusahaan harus mengumumkan ikhtisar resmi akta pendirian CV dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia.
1. Sekutu Komplementer/Aktif – Persero Kuasa
Sekutu Komplementer adalah orang yang menjalankan perusahaan. Mereka memiliki kuasa lebih dalam kebijakan perusahaan. Mereka pula yang melakukan perjanjian kepada pihak ketiga apabila diperlukan.
2. Sekutu Komanditer (Sekutu Pasif) – Persero Diam
Sedangkan sekutu komanditer, mereka tidak bekerja sebagaimana sekutu aktif. Justru mereka yang memberi modal perusahaan. Nantinya, sekutu pasif akan mendapatkan keuntungan setara dengan modal yang ditanam.
Sekutu ini dinamakan pasif, atau persero diam karena mereka memang tidak berhak ikut campur dalam mengurus mobilitas perusahaan. Apapun kegiatan perusahaan, sekutu pasif hanya menyerahkannya pada sekutu aktif.
Itulah dua sekutu yang ada di CV. Meski berbeda tugas, keduanya sama-sama memiliki kontribusi untuk perusahaan. Sudahkah usaha anda memiliki keduanya untuk mendirikan CV?
Meski demikian, anda juga bisa mewakilkan urusan ini pada konsultan. Untuk itu, ada dokumen yang harus anda penuhi untuk mengurus ini:
● Salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pendiri perusahaan minimal dua orang yang bukan pasangan suami dan istri.
● Menyiapkan formulir pembuatan CV yang sudah diisi lengkap.
● Salinan surat kontrak, apabila berstatus kontrak.
● Salinan Kartu Keluarga dari Penanggung Jawab/yang ditunjuk sebagai direktur.
● Foto penanggungjawab 3×4 berwarna sebanyak 2 lembar.
● NPWP seluruh pengurus.
● Salinan Pajak Bumi dan Bangunan terakhir apabila tanah milik pribadi.
● Surat keterangan domisili apabila bertempat di gedung
● Kantor tidak berada di wilayah perumahan
● Siap disurvei.
Itu dia syarat mendirikan CV yang wajib anda ketahui.