Pembuatan CV dalam menjalankan usaha merupakan hal penting yang harus dilakukan agar bisa menjadi badan usaha sah. Pada dasarnya CV sebagai badan usaha persekutuan dengan pembentukan oleh seorang saja atau lebih. Namun mempercayakan aset untuk dikelola bersama.

Prosedur pembuatan CV yang tepat

  1. Menentukan Dua Pendiri CV
    Sesuai dengan syarat utama dalam mendirikan CV yakni harus dilakukan minimal ada 2 orang pendiri. Setiap pendiri bisa dengan memiliki peran aktif dan pasif. Maka dari itu penting untuk menentukan sekutu aktif dan pasif karena akan ada perbedaan hak dan kewajiban.Pihak sekutu aktif mempunyai kewajiban tidak terbatas, sementara itu untuk sekutu pasif memiliki tanggung jawab terbatas sebagai investor saja. Selain itu juga pembuatan CV perusahaan harus melalui kesepakatan pembagian properti pendiri CV dengan jelas.
  1. Persiapan Data Mendirikan CV
    Sesuai dengan pasal 19 KUHD telah menyebutkan bahwasanya dalam persiapan mendirikan CV di hadapan notaris membutuhkan beberapa kelengkapan dokumen. Inilah beberapa dokumen yang dibutuhkan dalam mendirikan CV:

    • Bukti identitas berupa KTP setiap orang yang terlibat dalam mendirikan CV. Hal ini berlaku pada pihak sekutu aktif dan pasif
    • Nama yang nantinya digunakan untuk CV
    • Tempat domisili CV
    • Tujuan dan sasaran pendirian CV
    • Nama sekutu yang memiliki kuasa untuk membuat CV yakni tanda tangan kontrak oleh sekutu aktif
    • Klausul oleh pihak ketiga penting lain yang menentang adanya sekutu pendiri
    • Mendaftarkan tanggal akta pendirian ke PN
    • Buat uang tunai dari resume secara khusus untuk pihak ketiga. Apabila kosong maka ambil tanggung jawab sekutu sepenuhnya
    • Pengecualian untuk satu ataupun lebih dari mitra kewenangan agar bertindak atas nama persekutuan.
  1. Pengajuan Nama CV ke Kemenkumham
    Syarat mendirikan CV harus mengajukan permohonan pemesanan nama CV tersebut melalui Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU). Terdapat beberapa syarat dan ketentuan pengajuan nama CV, antara lain:

    • Pengajuan dengan menggunakan huruf latin
    • Belum digunakan oleh CV lain secara sah sesuai dengan aturan yang tercantum pada SABU
    • Tidak bertentangan dengan ketertiban umum ataupun kesusilaan
    • Tidak sama ataupun mirip dengan nama lembaga negara, pemerintah atau lembaga internasional kecuali memang sudah mendapatkan izin dari lembaga tersebut
    • Tidak mengandung angka ataupun rangkaian angka, huruf atau rangkaian yang tidak bisa membentuk kata dan karakter spesial.
  1. Pembuatan Akta Pendirian CV di Notaris
    Pembuatan CV di notaris ini akan membubuhkan tanda tangan pada akta pendirian CV. Notaris bisa berasal dari wilayah mana saja selama sudah mendapatkan keputusan kepangkatan. Selain itu notaris sudah disumpah dan terdaftar pada Kemenkumham.Pendiri CV akan menandatangani akta dari pendirian CV di hadapan notaris. Apabila salah satu ataupun semua pendiri CV tidak bisa hadir secara langsung di hadapan notaris maka bisa memberikan kuasa.
  1. Pengurusan SKDP
    SKDP (Surat Keterangan Domisili Perusahaan) merupakan salah satu syarat pembuatan CV yang sangat penting. Sebab dalam membuat NPWP, syarat ini akan diminta oleh petugas. Pihak yang mengeluarkan yakni kantor kelurahan CV tersebut berada.
  1. Pengurusan  NPWP
    Pengajuan NPWP untuk badan usaha bisa dilakukan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) domisili CV. Kelengkapan dokumen untuk pembuatan CV yakni akta pendirian CV, SKDP, peraturan menteri hukum dan HAM, fotokopi NPWP, KTP dan KK direksi.
  1. Pendaftaran CV di Pengadilan Negeri
    Setelah mendapatkan akta notaris maka mendaftarkannya di wilayah hukum domisili CV melalui sekretaris PN setempat. Saat mendaftarkan membawa SKDP dan NPWP atas nama CV. Prosesnya ini akan memakan waktu sampai 2 bulan hingga disetujui PN.
  1. Pengurusan Nomor Izin Berusaha (NIB)
    Langkah berikutnya pembuatan CV yang benar yakni mengurus NIB. Pengurusannya ini melalui Online Single Submission (OSS). NIB berlaku sebagai TDP, Angka Pengenal Impor dan akses kepabeanan.
  1. Pengumuman Ikhtisar Resmi
    Publikasi secara resminya dilakukan setelah akta pendirian CV disetujui oleh PN. Pendiri CV wajib untuk publikasi rangkuman resmi CV sebagai pelengkapnya Lembaga Negara Republik Indonesia.

Agar pembuatan CV lancar, coba layanan pendirian CV SimpelBiz ini!



SimpelBiz merupakan perusahaan yang melayani pembuatan CV baru. Melalui jasa inilah kamu bisa membangun badan usaha secara resmi dengan mudah dan cepat. Selain itu juga menawarkan harga terjangkau. Berikut paket layanan mendirikan CV di SimpelBiz yang dapat dipilih:

  • Paket Pendirian CV Basic dengan biaya yang dibutuhkan kisaran Rp 2.480.000
  • Paket Pendirian CV Lengkap dengan biaya pembuatan CV baru yang dibutuhkan kisaran Rp 3.980.000
  • Paket Pendirian CV Special dengan biaya yang dibutuhkan kisaran Rp 5.645.000.

Itulah prosedur dalam pembuatan CV melalui beberapa tahapan mulai dari penentuan sekutu aktif dan pasif hingga publikasi secara resmi. Jika kamu bingung dalam kepengurusannya maka bisa menggunakan jasa SimpelBiz dengan memilih paket yang telah disediakan.