Miliki Kantor Virtual Bersama Kami
MELAYANI SELURUH INDONESIA
Pilih Sendiri Promonya!
- Sewa 2 Tahun Gratis 1 Tahun VO**
- Promo VO Gratis Tambahan 10 Jam**
- Promo PKP Bonus Virtual Office**
Layanan Duduk Manis Terima Beres!
Virtual Office Di BSD Tangerang
- Proses cepat dengan harga terjangkau
- Layanan yang ramah dan profesional
- Konsultasi gratis dengan nyaman.
Dapatkan solusi terbaik untuk anda yang ingin memulai usaha maupun mengembangkan usaha baik perorangan, UMKM, Startup maupun perusahaan besar.
Bersiaplah melangkah menuju sukses. Founder berpengalaman membantu mendirikan lebih dari 1500 badan usaha sehingga dengan penuh rasa percaya diri memberi layanan yang terbaik kepada anda.
Tunggu apa lagi? Ayo datang berkunjung ke kantor kami dan berkonsultasi sepuasnya tanpa rasa sungkan. Sampai jumpa!
Virtual Office atau diartikan sebagai Kantor Virtual adalah sebuah kantor non-fisik yang digunakan sebagai alamat resmi bisnis atau usaha dengan memperoleh fasilitas berbagai kantor dari provider.
Walaupun tidak mempunyai kantor fisik sendiri, para pengguna Virtual Office bisa mendapatkan banyak keuntungan khusus misalnya biaya operasional yang lebih murah dari kantor konvensional, namun tetap memperoleh fasilitas yang hampir sama dengan kantor konvensional.
Virtual Office mempunyai semua keuntungan dan fasilitas dari kantor seperti umumnya, yaitu telepon, fax, email dan beberapa kebutuhan lainnya. Bagi pelaku bisnis yang sedang menjalankan usaha, keberadaan kantor tentunya sangat penting agar kegiatan operasional perusahaan dapat berjalan lancar.
Keuntungan Yang Didapat Dari Virtual Office bukan hanya menghemat biaya operasional kantor, sebagai pelaku bisnis Anda juga akan mendapatkan berbagai keuntungan virtual office seperti :
- Wilayah Perkantoran
Virtual Office bertempat di wilayah perkantoran komersial yang disahkan pemerintah sebagai alamat perusahaan. - Alamat Yang Strategis
Dengan alamat bisnis yang jelas, strategis dan pastinya bergengsi yang bisa Anda gunakan untuk domisili resmi perusahaan dan juga sekaligus memberikan impresi perusahaan yang bonafid. - Nomor Telepon khusus
Anda akan mendapatkan nomor khusus yang digunakan untuk perusahaan Anda sehingga ini membuat bisnis atau usaha Anda terlihat lebih dipercaya dan profesional. - Pengurusan Secara Legal
Walaupun hanya berupa kantor non fisik, namun Virtual Office memiliki kepengurusan yang resmi atau legal dari pemerintah. - Bisa Pindah Domisili Dengan Fleksibel.
Karena virtual office bekerja dengan sistem kontrak. Jadi bila waktu kontraknya selesai Anda dan pindah ke tempat lain. - Mengurangi Stress
Bekerja menggunakan sistem Virtual Office memungkinkan Anda untuk tidak perlu lagi keluar rumah, melewati lalu lintas yang macet dan memarkir kendaraan Anda di lokasi kerja. - Menarik Klien
Dengan memiliki Virtual Office dapat meningkatkan strata usaha Anda satu tingkat, hal ini tentu akan menarik calon klien untuk bekerja sama dengan Anda. - Bisa Fleksibel Dalam Merekrut Karyawan
Anda tetap bisa berkomunikasi lewat jaringan internet dan video call. Dengan begitu karyawan Anda tak perlu datang ke kantor.
Virtual office dapat memfasilitasi hal tersebut dengan baik. Para karyawan tidak terikat dengan jadwal yang mengharuskannya datang ke kantor. Mereka dapat bebas dan fleksibel mengirim hasil kerja mereka dengan alamat virtual office lalu hasil kerjanya dapat diteruskan pada Anda. - Pendapatan Yang Tak Terbatas
Jika Anda serius menjalankan bisnis Anda dengan cara online, maka pendapatan Anda takkan terbatas. Hal tersebut karena dengan menjalani bisnis secara online memungkinkan Anda untuk dapat menyebarkan pemasaran sebanyak mungkin dan komisi yang dibayarkan sesuai dengan bisnis yang Anda jalani.
Banyak orang telah merasakan keuntungan yang luar biasa dari Virtual office ini. Karena mereka justru dapat menghasilkan pendapatan melebihi dari karyawan kantor yang harus bekerja setiap hari dengan jadwal yang ditentukan.
PT. Perseroan Terbatas (PT) merupakan sebuah persekutuan modal yang merupakan badan hukum sah. Badan hukum ini didirikan dengan berlandaskan perjanjian di antara semua pihak yang terlibat.
Hal tersebut tercantum dalam peraturan UU (Undang-undang) nomor 40 tahun 2007 terkait dengan perseroan terbatas. Oleh karena itu semua kegiatan usaha pada badan ini harus sepenuhnya sesuai dengan syarat yang sudah ada dan ditetapkan oleh undang-undang tersebut, serta peraturan lain terkait pelaksanaannya.
- Mempersiapkan Data Pendirian PT
- Membuat Akta Pendirian Di Notaris
- Mengesahkan SK Menteri Pendirian PT
- Mengurus Domisili Kelurahan
- Mengurus NPWP
Melakukan - Pengurusan Izin Usaha
- Melakukan Pengurusan Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
- Mengurus dan Memiliki BPJS Ketenagakerjaan
- Memiliki NIB
Syarat Administratif Pembuatan PT
- KTP, NPWP, dan KK minimal dua orang para pemegang saham dan juga pengurus, difotokopi.
- Foto direktur dengan latar belakang merah berukuran 3X4.
- PBB setahun terakhir berdasarkan domisili perusahaan, fotokopi.
- Bukti kepemilikan tempat usaha atau surat kontrak/ sewa kantor (apabila masih menyewa) fotokopi.
- Apabila lokasi kantor berada di gedung perkantoran, maka surat keterangan domisili yang didapatkan dari pengelola gedung.
- Surat keterangan zonasi yang dikeluarkan oleh kelurahan.
- Stempel perusahaan.
- Kantor tidak berada di wilayah permukiman.
- Kalaupun di lingkungan perumahan membawa surat keterangan dari RT/RW.
PKP adalah singkatan dari Pengusaha Kena Pajak yang berdasarkan UU harus menyerahkan barang atau jasa kena pajak. Siapa yang wajib mengajukan PKP dan apa syarat PKP?
3 Syarat Pengusaha yang Wajib Mengajukan PKP
Pengusaha yang wajib mengajukan dan mendapatkan pengukuhan PKP harus memenuhi syarat sebagai berikut:
1. Harus memiliki omzet atau pendapatan bruto di atas Rp 4,8 miliar dalam satu tahun pembukuan.
2. Harus melewati proses survey saat pendaftaran yang dilakukan oleh KPP atau KP2KP.
3. Syarat dan dokumen mulai dari pengajuan PKP sampai pengukuhan PKP harus dilengkapi terlebih dahulu.
Ajukan permohonan tersebut kepada KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya ada pada tempat kegiatan pengusaha kena pajak.
Termasuk pengusaha yang melakukan:
● Ekspor Barang atau Jasa Kena Pajak Berwujud maupun Tidak Berwujud.
● Penyerahan Barang atau Jasa Kena Pajak di dalam daerah.
Lalu bagaimana dengan pengusaha kecil yang omzet atau pendapatan brutonya di bawah Rp 4,8 miliar?
Tidak harus. Akan tetapi tetap dipersilahkan untuk melakukan pendaftaran PKP demi memperluas bisnis.
Jika telah merasa memenuhi syarat, baca uraian di bawah ini lebih lanjut.
Formulir dan Dokumen Pendaftaran PKP
Anda perlu mengisi dan menandatangani formulir pendaftaran PKP secara manual. Caranya dengan masuk halaman Direktorat Jenderal Pajak dan mengunduh aplikasi e-registration DJP.
Untuk membuat permohonan atau syarat mengajukan PKP, Anda harus melengkapi dokumen bagi wajib pajak. Siapkan dokumen-dokumen berikut ini untuk diajukan ke KPP bersama formulir pendaftaran PKP:
1. Wajib Pajak Orang Pribadi
● Sebagai WNI, siapkan fotokopi KTP. Sedangkan bagi WNA, siapkan fotokopi KITAS/KITAP.
● Dokumen resmi yang diterbitkan oleh instansi berwenang tentang perizinan kegiatan usaha yang dijalankan.
● Surat bermaterai dari pejabat Pemerintah Daerah berupa keterangan tentang kegiatan usaha. Setidaknya surat keterangan dari Lurah atau Kepala Desa setempat.
2. Wajib Pajak Badan
● Fotokopi dokumen atau akta pendirian perusahaan yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang. Serta Bentuk Usaha Tetap (BUT) yang telah ditunjuk oleh kantor pusat berupa surat keterangan.
● Fotokopi paspor atau bisa juga kartu NPWP milik salah satu pengurus dan surat keterangan tempat tinggal. Surat keterangan digunakan bila penanggung jawab perusahaan tidak memiliki NPWP dan merupakan WNA. Namun pastikan surat keterangan yang digunakan adalah resmi dari pejabat Pemerintah Daerah.
● Dokumen yang diterbitkan oleh instansi berwenang berupa perizinan suatu kegiatan atau usaha.
● Surat bermaterai dari pejabat Pemerintah Daerah berupa keterangan tentang kegiatan usaha. Setidaknya surat keterangan dari Lurah atau Kepala Desa setempat.
3. Wajib Pajak Status Cabang
● Fotokopi dokumen atau akta pendirian perusahaan yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang. Bisa pula surat keterangan bagi Bentuk Usaha Tetap (BUT) berisi penunjukan langsung dari kantor pusat. Serta perubahan wajib pajak badan dalam negeri.
● Fotokopi paspor atau bisa juga kartu NPWP pribadi milik salah satu pengurus. Gunakan paspor atau surat keterangan tempat tinggal bila penanggung jawab perusahaan tidak memiliki NPWP dan merupakan WNA. Namun pastikan surat keterangan yang digunakan adalah resmi dari pejabat Pemerintah Daerah.
● Surat pernyataan bermaterai yang menyatakan bahwa tempat usaha atau suatu kegiatan telah dilakukan. Surat tersebut harus dibuat oleh salah satu pengurus cabang.
4. Wajib Pajak Badan Berbentuk Joint Operation
● Fotokopi perjanjian kerja sama yang telah dilegalisasi oleh pejabat berwenang. Bisa berupa akta pendirian yang merupakan bentuk kerja sama operasi.
● Fotokopi kartu NPWP yang wajib dimiliki oleh setiap anggota dalam joint operation.
● Fotokopi kartu NPWP milik salah satu anggota dari joint operation atau pengurus perusahaan yang merupakan WNI. Sementara bila penanggung jawab perusahaan adalah WNA, siapkan fotokopi paspor.
● Dokumen yang diterbitkan instansi berwenang perihal perizinan tentang kegiatan usaha tersebut.
● Surat keterangan tempat kegiatan usaha bagi wajib pajak, baik badan dalam negeri maupun badan asing. Surat tersebut resmi dari pejabat pemerintah daerah, setidaknya dari Lurah atau Kepala Desa.
Dokumen Lain-lain yang Perlu Disertakan adalah
- Foto tempat usaha dari depan dan dalam atau ruangan
- Bukti kepemilikan tempat usaha atau bukti sewa
- Peta lokasi
- Daftar inventaris kantor atau harta
- Laporan keuangan berupa neraca laba/rugi
- SPT Tahunan terakhir
- Spesimen penandatangan faktur yang disediakan oleh KPP beserta hasil fotokopi formulir tersebut
Cara Mengirim Dokumen PKP
Setelah penyampaian permohonan pengukuhan, Anda dapat mengirimkan dokumen kepada KPP sebelum 10 hari kerja.
Terdapat dua cara yang bisa dilakukan untuk mengirimkan persyaratan dokumen kepada KPP. Pertama, mengirimkan Surat Pengiriman Dokumen bertanda tangan kepada KPP. Kedua, menggunakan melalui aplikasi e-registration dengan mengupload atau mengunggah softcopy dokumen.
Apabila formulir lengkap telah diajukan, survei atau verifikasi akan dilakukan selama 3-5 hari oleh petugas. Apabila berjalan lancar dan disetujui, maka surat pengukuhan PKP dapat diambil di KPP sekitar 1-2 hari sejak survei.
Setelah menerbitkan Bukti Penerimaan Surat, maka Keputusan Permohonan Pengajuan PKP juga akan diterbitkan. Penerbitan akan dilakukan paling lambat selama 5-10 hari kerja. Melalui surat pengukuhan PKP, maka pengusaha telah dikukuhkan sebagai PKP terdaftar.
PKP terdaftar adalah pengusaha yang telah mendapatkan nomor identitas atau nomor pengukuhan PKP (NPPKP). Nomor tersebut tertera dalam surat pengukuhan PKP bersama beberapa identitas wajib pajak lainnya, seperti:
● Nama,
● NPWP,
● Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU),
● Status Usaha, dan
● Kewajiban Pajak.
Namun ada kalanya KPP akan menolak pengajuan PKP, apabila:
● Semua syarat pengajuan PKP tidak terpenuhi.
● Kelayakan dan keabsahan perusahaan diragukan oleh petugas.
● BKP/JKP yang diserahkan oleh pengusaha bukan objek PPN atau telah dikecualikan.
Apa yang harus dilakukan setelah mendapatkan pengukuhan PKP?
Pihak wajib pajak harus membuat beberapa hal berikut:
- Pajak Masukan,
- Pajak Keluaran,
- Bayar PPN,
- e-Faktur Pajak,
- e-filing PPN, dan
- SPT Masa PPN.
PAKET VIRTUAL OFFICE
SIMPELBIZ
Sewa Kantor Virtual Office
SIMPELBIZ
VIRTUAL OFFICE KAMI BISA PKP
Harga Mulai Dari
1,499,000 IDR
No Hidden Price
Total Meeting Room Gratis
82 Jam setahun
PAKET USAHA
Perseroan Terbatas (PT)
Paket Usaha
PT Perorangan - PT - PT PMA
PENGURUSAN INSTAN
Harga Special
1.800,000 IDR
550,000 IDR
No Hidden Price
Paket Non-Profit
Yayasan - Koperasi & Perkumpulan
CEPAT DAN INSTAN
Harga Special Mulai Dari
4.880,000 IDR
3,980,000 IDR
No Hidden Price
PAKET USAHA
CV & Firma
Paket Virtual Office
UMKM
PROSES CEPAT DAN INSTAN
Harga Special Mulai Dari
4.260,000 IDR
2,480,000 IDR
No Hidden Price
LAYANAN KHUSUS LAINNYA
Perubahan, Pembubaran & Penutupan
BADAN USAHA
PROSES INSTANT TANPA RIBET
Kami juga mendukung layanan legalitas lainnya sehubungan dengan kebutuhan usaha anda seperti perubahan, pembubaran atau penutupan perseroan atau cv.
Jasa TAX & Accounting
Pph - Ppn - LKPM
Kami melayani pengurusan perpajakan dan akunting baik perseorangan maupun badan usaha seperti Pph, Ppn, LKPM.
Mengapa Memilih SimpelBiz?
Proses Mudah & Cepat
Proses pembuatan PT maupun CV dengan waktu yang sangat cepat dan mudah yaitu 1 minggu setelah berkas anda telah dilengkapi.
Tim Profesional & Terpercaya
Kami memiliki tim profesional dan terpercaya untuk membantu anda mendapatkan solusi yang tepat untuk rencana usaha anda.
Efesiensi Biaya
Penghematan biaya operasional sampai 75% dengan adanya virtual office dan customer service profesional hanya dengan mendaftarkan domisili usaha anda di tempat kami.
Konsultasi Gratis
Kami memberikan konsultasi gratis untuk anda untuk membantu memberikan keputusan yang tepat untuk kemajuan usaha anda.
Contact Us
Masih Memiliki Pertanyaan ?
Konsultasikan bersama kami sekarang
- 021-531-60-529
- +62 812-9292-6862
- simpelbiz8@gmail.com
VISIT US
Ruko Golden Madrid Blok D No.26
jln. Letnan Sutopo No.1,
BSD City,
Serpong,Tangerang Selatan